SuaraJatim.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, mengungkap kasus penculikan terhadap anak di bawah umur. Diketahui, korban berinisial ZA (12 tahun) yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, penculikan yang dilakukan tersangka berinisial ABD (36) bertujuan untuk menagih fee proyek yang dijanjikan ayah korban kepadanya.
"Karena uang fee yang dijanjikan tak kunjung keluar, tersangka nekat menculik anaknya dengan dalih untuk menakuti agar fee segera keluar," kata Rama, Sabtu (11/1/2020).
Rama menceritakan, kronologis penculikan terjadi pada bulan Desember 2019. ABD yang telah mengetahui aktivitas korban membuntuti korban saat hendak pergi sekolah.
Baca Juga:Bopong Anak Tetangga, Pria Diduga Penculik Ditangkap Warga
"Korban saat itu berangkat sekolah mengendarai motor. Saat di jalan, korban dihentikan tersangka dan langsung ditarik ke dalam mobil. Kemudian rekan tersangka bertugas membawa motor korban ke rumah tersangka," terangnya.
Seusai berhasil menculik korban, lanjut Rama, tersangka menyembunyikan korban di tiga tempat selama delapan hari di sekitaran Bangkalan, yakni rumah tersangka, rumah kerabat dan rumah mertua tersangka.
"Selama delapan hari korban disembunyikan di tiga tempat. Yakni rumah tersangka, rumah kerabat dan rumah mertua tersangka," tegasnya.
Pelarian tersangka berakhir di Bandara Juanda Sidoarjo. Saat itu, tersangka hendak melarikan diri. Namun, polisi telah mengendus gerak-gerik tersangka dan berhasil menagkapnya di Bandara Juanda.
"Kami tangkap di Bandara Juanda saat akan melarikan diri. Kami akan terus mendalami dan menelusuri kasus ini lebih lanjut. Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 83 Jo Pasal 86F UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun."
Baca Juga:Minta Tebusan USD 1 Juta, Polda Klaim Tahan 4 Polisi Penculik WN Inggris
Kontributor : Achmad Ali