SuaraJatim.id - Lantaran diduga tak mau membayar utang sebesar Rp 10 juta, Sumintuk (60), wanita paruh baya yang tinggal di Jember, Jawa Timur mengarang jadi korban pemerkosaan.
Sumintuk bahkan menusuk lehernya sendiri karena terlilit utang.
Kepala Polres Jember AKPB Alfian Nurrizal seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Senin (13/1/2020) menyampaikan, polisi menemukan kejanggalan trkait aksi kebohongan yang diskenariokan nenek Sumintuk dari temuam bercak darah di seprai dan baju.
Kejanggalan itu ditemukan ketika polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pada Kamis (9/1/2020) terkait klaim Sumintuk yang menjadi korban pemerkosaan.
Baca Juga:Koleksi Video Porno, Kakek Sugiono Perkosa Anak dari Perawan hingga Hamil
"Itu memang darah milik Sum. Tapi setelah kami (mintakan) visum, tidak ada (tanda-tanda) perlakuan kekerasan seksual," katanya.
Kasus ini diselidik polisi setelah Sumintuk ditemukan tergeletak tak berdaya di ranjang kamar oleh tetangga pada 4 Desember 2019 pagi lalu. Selain jadi korban perkosaan orang tak dikenal, ia mengaku pelaku juga menganiaya. Sebagai bukti, ada luka di leher Sum.
Tapi nyatanya, laporan itu rekayasa. “Akhirnya ia mengakui, menyakiti diri sendiri karena utang piutang,” ungkap Alfian.
Menurut Alfian, jika pemerkosaan berlangsung dalam posisi tidur, darah dari luka di leher mengalir ke samping. “Seharusnya aliran darah dari leher akan mengenai bagian daerah belakang,” katanya.
Nyatanya, darah menetes ke seprai dan mengenai baju. “Jadi darahnya langsung jatuh ke bawah,” katanya. Artinya, ia melanjutkan, korban dalam posisi duduk saat kejadian.
Baca Juga:Dibujuk Uang Seribu Rupiah, Kakek Jaka Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
Dari olah TKP jilid dua itu, polisi menemukan sebilah pisau di bawah kasur. Setelah diperiksa, hanya ada sidik jari Sum di sana. “Tidak ada korelasi antara pengakuan korban dan alat bukti yang kami miliki,” katanya.
Polisi kembali menguji keterangan Sum dengan temuan di TKP. Hasilnya, ia mengaku terlilit utang Rp 10 juta. Karena kalut, ia mencoba bunuh diri tapi gagal.
Pada 3 Desember 2019 malam, sekitar pukul 23.00 WIB, ia duduk di ranjang kamar. Saat itu, ia baru saja pulang dari rumah tetangga untuk mencicil Rp 50 ribu untuk utangnya. Dalam posisi duduk, ia menyayat lehernya dengan pisau.
Ia pingsan. Tapi takdir bicara lain. Tubuhnya ditemukan tergolek lemah oleh seorang tetangga-yang curiga Sum tak keluar rumah seperti biasa, keesokan harinya. Dan, Sum dilarikan ke RSUD Soebandi untuk mendapat perawatan medis.
“Saya tidak tahu, esok harinya saya sudah ada di rumah sakit,” katanya.
Akibat perbuatannya, polisi menjadikan Sum tersangka pengaduan palsu. Ia dijerat pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan. Tapi polisi tak menahannya.