Anak Diborgol hingga Disekap di Kandang Ayam, Sang Ayah jadi Tersangka

"EW melakukan pemukulan sebanyak 2 kali dengan tangan kiri dan 1 kali dengan tangan kanan, kemudian MI juga ditendang dengan lutut kaki kanan mengenai perut dan paha."

Agung Sandy Lesmana
Senin, 13 Januari 2020 | 21:34 WIB
Anak Diborgol hingga Disekap di Kandang Ayam, Sang Ayah jadi Tersangka
EW, tersangka yang melakukan penyekapan terhadap anaknya di kandang ayam. (antara).

"EW dijerat dengan pasal 44 juncto pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini