Panggil Mulan Jameela, Polda Jatim Siap Layangkan Izin ke Presiden

Pemanggilan Mulan Jameela oleh Polda Jawa Timur itu terkait kasus dugaan investasi bodong MeMiles

Bangun Santoso
Rabu, 15 Januari 2020 | 09:18 WIB
Panggil Mulan Jameela, Polda Jatim Siap Layangkan Izin ke Presiden
Mulan Jameela [Yuliani/Suara.com]

SuaraJatim.id - Dari 13 artis baru yang akan dipanggil terkait kasus dugaan investasi bodong MeMiles, terdapat nama satu artis yang saat ini menjabat anggota DPR RI yakni Mulan Jameela.

Untuk memanggil istri musisi Ahmad Dhani tersebut, polisi menyatakan siap mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satunya adalah meminta izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, sudah tentu polisi akan mengikuti aturan yang berlaku dalam memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi yang berstatus anggota DPR RI seperti Mulan Jameela.

"Ya (meminta izin Presiden Jokowi memanggil Mulan Jameela), mekanismenya ada, semua berdasarkan aturan pemanggilan," ujar Trunoyudo, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:Mulan Jameela Siap Dipanggil Polda Jawa Timur Terkait MeMiles, Asal ...

Sebelumnya, Polda Jatim terus mengembangkan kasus investasi bodong melalui aplikasi MeMiles. Setelah melakukan pemeriksaan artis Eka Deli Mardiana (EDM) dan Marcello Tahitoe alias Elli, selanjutnya akan ada 13 publik figur menyusul dipanggil penyidik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 13 artis baru dalam pusaran MeMiles ini hasil dari pemeriksaan Eka Deli.

"Pengakuan EDM pada penyidik, ada 13 artis yang direkrut untuk mengikuti MeMiles," terang Trunoyudo, Selasa (14/1/2020).

Eka Deli sendiri, lanjut Trunoyudo, berperan sebagai koordinator artis di MeMiles. Eka Deli lah yang yang mendatangkan 13 artis ibu kota maupun lokal tersebut.

"EDM pengakuannya diminta menjadi perantara untuk menghubungi artis di setiap acara yang ditunjuk yang dikasih tau ama MeMiles waktu itu. Tapi keterangan yang disampaikan EDM akan disimpulkan lebih dulu oleh penyidik," tegasnya.

Baca Juga:Polda Jatim Masih akan Panggil 13 Artis Lagi dalam Kasus MeMiles

Tiga belas publik figur itu berinisial AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C dan satu gurp band dengan inisial personel D, L dan M.

"Kita sedang mendalami adanya 17 nama publik figur termasuk empat dipanggil ini, EDM, MT, AN dan J. Namun semua kita akan melakukan kajian melalui proses penyidikan ini dengan meminta pendapat ahli," ujarnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.

Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam And Kam tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omset senilai hampir Rp 750 M," katanya beberapa waktu lalu.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini