Puas Perkosa Gadis ABG, Mang Budi Dekap Korban Sambil Nonton Video Porno

"Karena anak tersebut menolak ajakan, terdakwa berkata 'kenapa kamu enggak mau. Kalau enggak mau, enggak bakal aku antar pulang. Gak asik kamu"," kata jaksa dalam dakwaan.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 16 Januari 2020 | 15:13 WIB
Puas Perkosa Gadis ABG, Mang Budi Dekap Korban Sambil Nonton Video Porno
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 1 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Jaksa. 

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini