Guru Perkosa Siswi dari Kelas 4 SD, Tiap Istirahat Dilarang Keluar Ruangan

"Saya gituin dia (korban) karena suka dengannya, biasanya saya lakukan saat jam istirahat sekolah," kata AF.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 18 Januari 2020 | 15:59 WIB
Guru Perkosa Siswi dari Kelas 4 SD, Tiap Istirahat Dilarang Keluar Ruangan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

"Perbuatan yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak 2017 lalu saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hanya dicabuli saja. Saat kelas 6 SD, korban disetubuhi sebanyak empat kali," kata Reni.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76d UU RiI 35, 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman maksimal maksimal 12 tahun penjara lantaran pelaku tenaga pendidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini