SuaraJatim.id - Pengacara kondangan Hotman Paris Hutapea buka suara terkait kasus pelajar SMA di Malang, Jawa Timur yang terancam hukuman seumur hidup atas tuduhan membunuh seorang begal.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 8 September 2019 silam di jalan Ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Malang. K
asus itu sempat menyita perhatian publik lantaran pelaku berinisial ZA disebut terpaksa membunuh begal untuk melindungi kekasihnya.
Hotman pun mengaku mendapat banyak aduan atas kasus tersebut sehingga membuatnya terpanggil untuk memberikan tanggapan. Terlebih, setelah pelaku pembunuhan terancam hukuman seumur hidup.
Baca Juga:Ada Demo Buruh Tolak Omnibus Law di DPR, Rute Bus TransJakarta Dialihkan
Melalui jejaring Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah sebuah video belum lama ini.
Ia menyapa pihak yang berwenang mulai dari pengadilan Malang, jaksa agung, Komisi II DPR hingga Presiden Jokowi untuk peduli dengan kasus ini karena dinilai memuat unsur ketidakdilan.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya agar memberikan perhatian atas seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 340, katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya.yang hendak diperkosa," ucap Hotman seperti dikutip Suara.com, Senin (20/1).
Menurut Hotman, jika aksi pembunuhan tersebut terbukti bertujuan untuk melindungi seseorang maka semestinya tidak dikenai Pasal 30 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjutnya.
Baca Juga:Diperiksa Atas Kasus MeMiles, Pinkan Mambo Datang Sendirian ke Polda Jatim
Dengan adanya tudingan penegakan hukum tidak berjalan semestinya, Hotman menilai kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, ia meminta publik untuk menunjukkan kepeduliannya atas penyelesaian kasus yang menyeret pelajar SMA tersebut.
"Ini masalah seluruh rakyat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai dengan fakta persidangan Seluruh masyarakat Indonesia harus kasih perhatian atas kasus ini," pungkas Hotman.
Sebelumnya diberitakan Solopos.com--jaringan Suara.com, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen digelar pada Jumat (17/1), jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP atas tuduhan pembunuhan berencana.
Sementara, menurut Bhakti selaku penasihat ZA, mengatakan pasal yang dikenakan terhadap pelaku dinilai kurang tepat lantaran aksi pembunuhan yang dilakukan untuk membela diri.