Modus Hasan Sodomi Belasan Anak, Putar VCD Porno Biar Korban Terangsang

"VCD (porno) ini diputar saat hendak mencabuli korban, mungkin maksudnya biar korban terangsang," kata Pitra.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Januari 2020 | 22:08 WIB
Modus Hasan Sodomi Belasan Anak, Putar VCD Porno Biar Korban Terangsang
Polda Jatim merilis kasus pencabulan belasan anak dengan tersangka seorang gay asal Kabupaten Tulungagung. (Foto: Jatimnet/Tony Hermawan)

Hasan membenarkan keterangan polisi tersebut. Bahkan ia mengklaim tidak jarang juga ada beberapa anak yang tiba-tiba datang untuk terlebih dulu mengajaknya berhubungan badan.

"Biasanya anak-anak ini butuh uang. Saya kasih (beri) tapi ada syaratnya," katanya.

Tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Sesuai aturan di pasal tersebut, karena korbannya lebih dari satu, tersangka bisa dikenakan pemberatan pidana sebanyak sepertiga dari ancaman pidana semula.

Baca Juga:Jadi Destinasi Wisata, Bali Tak Bisa Larang Kaum Gay Berkunjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini