Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak

"Bahkan ketika tersangka melakukan pencabulan, korban dibujuk rayu akan dijadikan istri, sehingga korban percaya dan pasrah untuk dicabuli," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 21 Januari 2020 | 20:52 WIB
Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim (Dirreskrimum) Kombes Polisi Pitra Andrias Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merilis tersangka pengedar uang palsu. (Suara.com/ Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh salah satu pondok pesantren di Jombang, berinisial MSAT tetap berlanjut.

"Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima pelimpahan perkara tersebut dan setelah dilakukan gelar perkara untuk melanjutan penanganannya, maka disimpulkan proses penyidikannya tetap dilanjutkan dengan status yang sama yaitu saudara MSAT sebagai tersangka," kata Pitra kepada Suara.com, Selasa (21/1/2020).

Dalam gelar perkara, lanjut Pitra, korban MN merasa diancam tersangka jika tidak mau disetubuhi maka akan menyesal seumur hidup sehingga korban merasa takut.

"Bahkan ketika tersangka melakukan pencabulan, korban dibujuk rayu akan dijadikan istri, sehingga korban percaya dan pasrah untuk dicabuli," katanya.

Baca Juga:Sudah Bolos Kerja, Pejabat Kominfo Mangkir Panggilan Kasus Mesum di Mal

Langkah selanjutnya, penyidik Renakta akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan serangkaian tindakan kepolisian lainnya guna membuat perkara ini menjadi semakin terang benderang, di antaranya penyidik tetap akan memeriksa tersangka MSAT.

"Karenanya diimbau kepada saudara MSAT untuk segera hadir memenuhi panggilan polisi untuk diminta keterangan sekaligus diberi kesempatan yang bersangkutan bisa mengkonfirmasi dan mengklarifikasi data atau memberi penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan laporan dari pihak korban MN paling lama satu minggu ke depan. Dan dari hasil pemeriksaannya nanti penyidik akan menganilisa secara yuridis," bebernya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan MSAT, pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jombang sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk menahanan MSAT.

"Iya (sudah tersangka). Saat ini tunggu perkembangan gelar perkara penyidik Ditreskrimum. Belum ditahan," katanya.

Baca Juga:Gagal Jenguk Anak Sakit, Baharudin Terangsang Lihat Mahasiswi Masuk Gang

Kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan pengasuh ponpes ini ditangani Polda Jatim setelah dilimpahkan Satreskrim Polres Jombang. Laporan dengan korban berinisial MN bernomor: LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES JOMBANG tertanggal 29 Oktober 2019.

Truno menjelaskan, banyak hal yang melatarbelakangi langkah Polda Jatim memutuskan untuk menangani kasus tersebut.

"Yang diukur berdasar lapis kemampuan kerja, baik secara teknis maupun karena aspek sosial. Hal ini sesuai dengan Organisasi Tata Kerja (OTK) kepolisian," jelasnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang pada November 2019, inisial MSAT tertulis Mochamad Subchi Azal Tsani, pengurus ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang.

Lembaran surat tersebut sendiri sudah tersebar pada media sosial Twitter. Dari informasi yang dihimpun, Subchi merupakan salah satu putra KH Mochamad Muchtar Muthi, pimpinan pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah (PMBS) di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak