SuaraJatim.id - Kasus dugaan investasi bodong MeMiles yang kini sedang dalam penyelidikan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus memanggil beberapa artis dan selebritas tanah air.
Kali ini Polda Jatim didatangi perancang busana kenamaan, Adjie Notonegoro untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (22/1/2020).
Adjie tiba di Polda Jatim sekira pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya, Robert Simanungsong. Sesampainya di Markas Polda Jatim, Aji langsung menuju ruang pemeriksaan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan kedatangan Adjie Notonegoro.
"Iya sudah datang tuh," katanya.
Baca Juga:Tata Janeta dan Regina Idol Batal Diperiksa dalam Kasus MeMiles
Selain Adjie Notonegoro, lanjut Gidion, selebritas lain yang mengonfirmasi kedatangannya di Mapolda Jatim pada hari ini, yakni, penyanyi Tata Janeta (TJ) dan cucu Presiden Kedua Republik Indonesia Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto (AHS) atau Ari Sigit beserta istrinya.
"Nanti juga ada dua publik figur lagi yang sudah konfirmasi datang, TJ sama AHS," ujarnya.
Sebelumnya, dua artis yang telah menjalani pemeriksaan dalam kasus serupa, yaitu Eka Deli Mardiyana dan Marcello Tahitoe alias Ello.
Sementara dalam agenda pemeriksaan pekan ini, dipanggil pula untuk diperiksa pekan ini, yaitu Adjie Notonegoro dan Judika. Figur publik lainnya yang dipanggil, yakni tiga anggota keluarga Cendana berinisial AHS, FFC, dan IAR.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47), Warga Jalan Kintamani Raya Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian, FS (52), warga Gang Masjid Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:Dicecar 30 Pertanyaan, Pinkan Mambo: Diundang Memiles Hanya untuk Nyanyi
Selain itu, Eva yang berperan sebagai motivator, koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT dan terbaru berinisial W yang berperan sebagai pengatur reward.
Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 128 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
Kontributor : Achmad Ali