Lebih lanjut, Bakti mengemukakan, perbuatan ZA tidak bisa dituntut karena didasar pada alasan pemaaf.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, walaupun anak ZA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak dapat dituntut karena didasarkan pada adanya suatu noodwee/alasan pemaaf, sehingga dengan demikian Anak ZA haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga:Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup