SuaraJatim.id - Persidangan tertutup kasus ZA (17), pelajar yang bunuh begal, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang memasuki agenda pembacaan pembelaan alias pledoi pada Rabu (22/1/2020).
Salah satu Tim Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat mengawali pledoi dengan mengutip adagium hukum pidana. Hal ini dilakukan agar Majelis Hakim Nunik Defiary dapat mempertimbangkan keputusannya sebijak mungkin.
"Kami menyerahkan sepenuhnya nasib anak ini kepada kearifan Yang Mulia Majelis Hakim, jika anak ini (ZA) memang bersalah dan harus dihukum, maka hukumlah dengan hukuman yang seringan-ringannya, sehingga benar-benar dalam menjatuhkan putusannya dapat mencerminkan perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Bakti.
"Kami mengutip salah satu adagium hukum pidana, 'lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah'," katanya.
Baca Juga:Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
Senada dengan pendirian awal, Bakti mengemukakan pledoi yang disampaikan mengacu Pasal Pasal 49 KUHP. Dalam pasal tersebut berbunyi:
"Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."
Bakti mengemukakan, dalam Pasal 49 KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
Noodweer adalah alasan pemaaf. Bakti mengemukakan, alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana
Baca Juga:Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ferdinand PD: Kejaksaan Jangan Konyol Ah!
"Bahwa unsur 'dengan sengaja' (tuntutan jaksa) dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Buku II KUHP untuk penerapan dalam perkara ini kepada anak ZA harus dilihat secara utuh peristiwa pada saat itu, karena terdapat pembelaan akibat adanya tindak pidana pemerasan dan ancaman pemerkosaan atau ancaman kesusilaan terhadap Saksi VN (teman wanita ZA)," urainya.
Lebih lanjut, Bakti mengemukakan, perbuatan ZA tidak bisa dituntut karena didasar pada alasan pemaaf.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, walaupun anak ZA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak dapat dituntut karena didasarkan pada adanya suatu noodwee/alasan pemaaf, sehingga dengan demikian Anak ZA haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani