Ustaz AM Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Jadi Bulan-bulanan Warganet

"Malaikat Munkar, Nakir dan Malaikan Malik pasti gak sabar bertemu beliau," kata warganet.

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita
Kamis, 23 Januari 2020 | 13:35 WIB
Ustaz AM Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Jadi Bulan-bulanan Warganet
20 Tersangka kasus narkoba saat rilis di Polres Bangkalan, salah satunya AM. [Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kasus yang menyeret AM (46), pengajar sebuah pondok pesantren di Bangkalan Madura, Jawa Timur menjadi perbincagan di media sosial. AM diringkus pihak kepolisian usai terbukti mengedarkan sabu-sabu kepada santrinya.

Dikutip dari Beritajatim.com --jaringan Suara.com, menurut keterangan Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, AM sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya diamankan.

Kepada pihak kepolisian, AM mengklaim dirinya mengederkan sabu-sabu kepada santri karena tidak ada larangan dalam kitab suci Al-quran. Pelaku juga mengatakan, sabu-sabu membuat orang lebih semangat membaca Al-quran.

"Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran," katanya saat dihadirkan dalam rilis kasus ini.

Baca Juga:Belum Umumkan Harga All New NMax versi ABS, Ini Alasan Yamaha

Anggapan tersebut dinilai kontrovesial hingga menuai perhatian di Twitter. Sebagian besar warganet mempertanyakan asumsi AM seperti tanggapan yang diberikan @mazzini_giusepe.

"Sungguh mulia Ustadz AM, agar santri selalu fit, tahan begadang, mikir cepet dan gacor, dia beri sabu ke santri, sabu gak haram, gak ada larangan dalam Al-Quran. Malaikat Munkar, Nakir dan Malaikan Malik pasti gak sabar bertemu beliau," tulisnya.

Sementara warganet @Knnysme memberikan komentar santai berbunyi, "Mungkin sabu yang dimaksud pak ustad itu sarapan burjo," kata @Knnysme_.

Warganet tanggapi kasus AM yang menyebut tak ada dalil mengharamkan sabu-sabu. (Twitter)
Warganet tanggapi kasus AM yang menyebut tak ada dalil mengharamkan sabu-sabu. (Twitter)

Adapun warganet lainnya mengaku prihatin dengan kasus yang menyeret AM ini sampai meluapkan kekeselannya.

"Sakitt banget baca ini nih. Dikasih otak ga dipake buat mikir baik-baik, dikasih pedoman malah disalahgunain, bod** ni orang kesel gue!," terang @okdiich.

Baca Juga:Eks Dosen IPB Abdul Basith Juga Dijerat Pasal Permufakatan Jahat

Kekinian atas kasusnya, AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Peringatan Redaksi: Artikel ini menampilkan pernyataan pelaku untuk menjadi peringatan tentang bahaya narkoba bisa terjadi pada siapa pun, bukan justru untuk ditiru atau dijadikan alasan pembenar pemakaian sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini