Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat

Terdakwa tidak ada penyesalan dan berulang-ulang melakukan perbuatan itu, ungkap Eni.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 23 Januari 2020 | 19:08 WIB
Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]

Korban akhirnya mengaku ketika pihak sekolah mendesaknya. Korban mengaku selama ini dipaksa bapaknya untuk melayani nafsu dan kasusnya dilaporkan ke kepolisian, lalu ibu korban serta keluarganya.

“Perbuatan terdakwa yang memberatkan telah merusak masa depan korban,” lanjut Eni.

Vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo yang menuntut selama 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut terdakwa langsung menerima putusan tersebut. “Terima,” ucap terdakwa lirih.

Baca Juga:Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk

Sementara, Jaksa Penuntut Umum juga menerima putusan tersebut. “Kami terima,” ucap Rochida Alimartin, JPU Kejari Sidoarjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini