Sediakan Wanita Penghibur, Karni dan Rekannya Dibekuk Polisi di Warung Kopi

Kedua mucikari Karni dan Hermin tersebut diamankan anggota setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 24 Januari 2020 | 22:03 WIB
Sediakan Wanita Penghibur, Karni dan Rekannya Dibekuk Polisi di Warung Kopi
Polres Gresik ungkap kasus prostitusi di warung kopi di kecamatan Cerme dan kwcamatan Dukun, Jumat (24/1/2020) di Mapolres Gresik. (Suara.com/Tofan Kumara)

SuaraJatim.id - Membuka praktik prostitusi selama satu tahun di warung kopi, dua wanita bernama Karni (51) dan Hermin Hidayati (49) dibekuk Satreskrim Polres Gresik di dua lokasi yang berbeda. Karni ditangkap di kecamatan Dukun dan Hermin di kecamatan Cerme sebagai mucikari.

Karni diamankan satreskrim di sebuah warung kopi milik ZB di desa Mbulangan kecamatan Dukun, Sabtu (18/1/2020). Kemudian mengamankan Hermin juga di sebuah warung kopi di dusun Betiring desa Banjarsari kecamatan Cerme, Jumat (17/1/2020) malam.

Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi mengatakan kedua mucikari Karni dan Hermin tersebut diamankan anggota setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya praktek prostitusi di warung kopi yang sudah berjalan satu tahun itu.

Tersangka Karni menyediakan tiga wanita berinisial DN (24), AW (26) asal Lamongan dan SNB (33) asal Nganjuk sebagai pelacur di warung kopinya dengan tarif Rp 120 ribu sekali kencan. Ia juga menyediakan tiga kamar yang ada di warung kopinya.

Baca Juga:Hilang Sejak Malam Tahun Baru, Siswi SMP Direkrut Jadi PSK di Apartemen

"Tersangka Karni ini ditangkap Sabtu (18/1/2020), menyediakan tiga wanita penghibur di warkopnya, dengan tarif Rp 120.000, dengan rincian Rp 100.000 untuk wanitanya dan Rp 20.000 untuk dirinya (uang sewa kamar)," kata Dyno, Jumat (24/1/2020).

Sedangkan Hermin, lanjut Dyno, diamankan pada Jumat (17/1/2020) menjadi mucikari dari wanita berinisial C (46) dan D (33) dengan upah Rp 100.000. Mengambil keuntungan Rp 25.000 dari sekali kencan anak buahnya. Kedua mucikari ini dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

"Hermin kami amankan diwarkopnya. Dia menjadi mucikari dari wanita inisial C dan D. Atas perbuatan kedua tersangka itu, kami jerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," kata Dyno.

Sementara itu, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik KH. Mohammad Mansoer Shodiq yang dihadirkan polres menyarankan agar kedua wanita yang bertindak sebagai mucikari itu untuk sadar dan kembali ke dunia yang benar, bekerja secara halal.

"Kembali terungkapnya kasus prostitusi di Gresik ini mencoreng nama Gresik sebagai kota Wali atau kota Santri. Saya sarankan kepada kedua mucikari ini untuk sadar dan insyaf kembali ke jalan Allah SWT," ujar Mansoer Shodiq.

Baca Juga:Rekrut PSK Muda di Kafe, Atun Dkk Ternyata Jebolan Eks Kalijodo

Kontributor : Tofan Kumara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak