Jalani Sidang Perdana, 2 Terdakwa Kasus SD Ambruk Tak Didampingi Pengacara

Kedua terdakwa adalah kontraktor yang merebah SDN Gentong yang ambruk dan menewaskan dua orang

Bangun Santoso
Senin, 27 Januari 2020 | 15:08 WIB
Jalani Sidang Perdana, 2 Terdakwa Kasus SD Ambruk Tak Didampingi Pengacara
Dua terdakwa kasus SD ambruk di Pasuruan jalani sidang perdana. (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Sidang perdana kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan yang berangendakan pembacaan dakwaan oleh dua tersangka Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Jawa Timur dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Dalam sidang ini kedua terdawak tak didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat. Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, di bulan November sampai dengan Desember tahun 2012, bertempat di SDN Gentong Kota Pasuruan, terdakwa melakukan rehabilitasi terhadap empat ruang kelas di sekolah itu. Di mana sumber pembiayaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Pasuruan.

"Nilai total sebesar Rp 256.765.000," ujar jaksa membacakan dakwaannya.

Baca Juga:Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan

Akibat rehabilitasi yang tak sesuai serta melakukan kesalahannya atau kealpaannya, menyebabkan korban jiwa. Atap empat ruang kelas yang telah direnovasi tersebut ambruk dan menimpa para guru serta para murid dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

"Dua korban yaitu Sevina Arsy Putri Wijaya yang merupakan staf pekerja pada SDN Gentong yang saat kejadian sedang berada di dalam kelas V A dan korban Irza Almira yang merupakan siswi kelas II B," ujar jaksa.

Kedua terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum, menerima dakwaan untuk kemudian langsung dilanjutkan ke sidang berikutnya.

"Bagaimana terdakwa menerima dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU? Mengerti sama yang dibacakan oleh JPU? Tidak ada, berarti kita nanti menunggu untuk pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahmat saat persidangan.

"Jadi karena tak ada pendampingan dari penasehat hukum, maka minimal sebelum pembuktian harus ada. Karena perkara yang disangkakan oleh saudara pasal 359 KUHP ancaman 5 tahun, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP," tambah hakim.

Baca Juga:Sudah 3 SD Ambruk di Jatim, Khofifah Minta Kepala Daerah Monitoring Berkala

Hakim Rahmat memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (3/2/2020). Sementara sidang lanjutan ketiganya akan dilakukan dua kali dalam sepekan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini