Seperti yang dibacakan olehnya bahwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan berawal dari sebuah konstruksi bangunan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai dengan spek yang ditentukan
Ditanya apabila ada penemuan dugaan tindak pidana korupsi saat persidangan, Hafidi menyampaikan jika hal tersebut akan dibuktikan nanti saat persidangan apakah ada atau tidak.
"Saya ndak bisa menyampaikan itu, kalau itu nanti dibuktikan waktu persidangan ada apa tidak. Kami ya sesuai dengan berkas-berkas yang ada," ujarnya.
Kedua terdakwa kata Hafidi melanggar Pasal 359 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut kata dia bersifat kumulatif.
Baca Juga:Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
"Untuk Pasal 359 hukumannya 5 tahun, kemudian yang 360 itu 9 bulan karena sifatnya kumulatif dua-duanya. Jadi bisa bertambah masa hukumannya," tutupnya.
Kontributor : Arry Saputra