SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur menyebut ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan dalam tragedi ambruknya SDN Gentong di Kota Pasuruan, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yang tak lain kontraktor.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dua calon tersangka ini sedang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, penyidik masih menunggu kesaksian dari saksi ahli.
"Penyidik masih menunggu saksi ahli. Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan sehingga kita bisa menentukan siapa tersangka tambahan, terkait dengan kasus bagaimana anggaran tersebut digunakan," tegas Luki Hermawan usai pelantikan Kapolres di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (21/11/2019).
Mengenai nama-nama yang akan ditetapkan menjadi tersangka baru, Luki menyebut ada salah satu pejabat yang terlibat dan seorang Petugas Pembuat Keputusan (PPK).
Baca Juga:Setelah Jadi Tersangka, 2 Kontraktor Langsung Ditahan Kasus Atap SD Ambruk
"Kalau tidak salah dari pihak PPK dan salah satu pejabat, kita masih dalami," kata Luki.
Untuk diketahui, dalam insiden ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa 5 November 2019, menewaskan dua orang. Satu dari siswa dan satu guru.
Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari empat saksi yang diperiksa. Keduanya berinisial S dan D dari pihak swasta yang merupakan kontraktor dari CV ADL dan DHL.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Kasus Atap SD Ambruk Tewas Guru dan Murid, 2 Kontraktor jadi Tersangka