Jual Janda Kampungnya ke Tamu Vila, Aditya: Baru Sekali Langsung Ketangkep

"Yang bersangkutan ini sebagai mucikari, dia kami amankan setelah melakukan transaksi menawarkan seorang janda kepada pria hidung belang dengan tarif," kata Feby.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 29 Januari 2020 | 16:18 WIB
Jual Janda Kampungnya ke Tamu Vila, Aditya: Baru Sekali Langsung Ketangkep
Aditya Afandi, tersangka kasus prostitusi dengan menawarkan jasa kencan janda ke pelanggan vila. (Jatimnet.com)

SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pemuda bernama Aditya Afandi (18) lantaran ulahnya menjual teman wanitanya kepada tamu vila di Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Di depan polisi, tersangka berdalih profesi sebagai germo itu baru dilakukan satu kali.

"Baru sekali ini, baru ketangkap juga. Tadinya ada dua wanitanya, tapi yang satu sudah enggak ada," kata Aditya seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/1/2020).

Selain itu, tersangka juga mengaku pekerjaan sehari-harinya hanya sebagai calo vila. Sedangkan wanita yang ditawarkan merupakan teman-temannya sendiri.

Baca Juga:Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Korban Disiksa dan Disetubuhi Pelaku

"Rata-rata yang saya tawarkan teman sendiri," katanya.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung menjelaskan, kasus perdagangan orang baru terungkap setelah polisi banyak menerima laporan adanya bisnis prostitusi liar.

Modus perdagangan orang dilakukan tersangka itu dengan cara menawarkan kepada setiap pelanggan vila melalui telepon seluler, kemudian memperlihatkan gambar perempuan yang akan menemani. 

Aditya mematok tarif jasa sekali kencan kepada tamu vila itu sebesar Rp 900 ribu dengan durasi dua jam.

"Yang bersangkutan ini sebagai mucikari, dia kami amankan setelah melakukan transaksi menawarkan seorang janda kepada pria hidung belang dengan tarif," kata Feby.

Baca Juga:Terbongkar! Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Beli di MiChat

Dalam pemeriksaan, kata Feby, bisnis prostitus ini sudah dilakoni Aditya sekitar enam bulan lebih. Setiap kali melakukan transaksi,  Setiap kali transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Setiap melakukan transaksi ada pembagian antara pelaku dengan wanita yang ditawarkan. Yakni Rp 500 ribu untuk perempuan yang melayani, Rp 250 ribu untuk sewa kamar atau vila, sedangkan pelaku mengakunya mendapatkan Rp 150 ribu," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini