Sediakan PSK di Sumenep, Sales Air Ditangkap Polisi di Parkiran Hotel

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1.200.000, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2014 Nopol M 2023 WU, serta 1 HP.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 30 Januari 2020 | 13:41 WIB
Sediakan PSK di Sumenep, Sales Air Ditangkap Polisi di Parkiran Hotel
Polres Sumenep membekuk pria 23 tahun bernama Eko Rachman. Warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur itu merupakan terduga mucikari. (Beritajatim.com/Istimewa)

SuaraJatim.id - Polres Sumenep membekuk pria 23 tahun bernama Eko Rachman. Warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur itu merupakan terduga mucikari.

“Tersangka ditangkap di parkiran sebuah hotel di kawasan Kota Sumenep. Diduga ia baru saja menerima pesanan penyediaan PSK,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Kamis (30/01/2020).

Widiarti menuturkan, Eko sehari-harinya bekerja sebagai sales air. Polisi menangkap pelaku yang ekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melihat tersangka kerap menghubungi perempuan-perempuan melalui telepon, kemudian dibawa ke hotel untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim resmob langsung bergerak. Ternyata didapati tersangka berada di tempat parkir hotel itu, diduga baru saja bertransaksi PSK.

Baca Juga:Banjir Bandang Bondowoso Surut, Lumpur Tebal Selimuti Rumah Warga

“Anggota kemudian mengamankan tersangka, dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Widiarti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1.200.000, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2014 Nopol M 2023 WU, serta 1 handphone.

Tersangka dijerat pasal 506 atau pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang.

“Tersangka diduga bertindak sebagai mucikari atau menyediakan jasa untuk mempermudah hubungan badan, atau melakukan perdagangan orang,” ungkap Widiarti.

Selain tersangka sebagai mucikari, polisi juga mengamankan empat tersangka lagi, yakni dua perempuan dan dua laki-laki. Dua perempuan itu masing-masing berinisial AN (20), warga Pasean, Pamekasan, dan AY (22), warga Banyuwangi. Sedangkan dua pria yang diamankan masing-masing berinisial WH (25), warga Kota Pamekasan, dan HS (39), warga Guluk-guluk, Sumenep.

Baca Juga:Tahun Baru, Waktunya Upgrade Resolusi Kamu dalam Berinvestasi

“Dua perempuan itu diduga sebagai PSK, dan dua laki-laki itu sebagai pengguna jasanya,” papar Widiarti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini