Gerebek Hotel di Sumenep, Polisi Tangkap Lima Pelaku Praktik Prostitusi

Lima orang tersebut terdiri dari dua perempuan yang diduga pekerja seks komersil (PSK), satu lelaki diduga mucikari dan dua pria hidung belang.

Chandra Iswinarno
Kamis, 30 Januari 2020 | 14:32 WIB
Gerebek Hotel di Sumenep, Polisi Tangkap Lima Pelaku Praktik Prostitusi
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Anggota Resmob Polres Sumenep menangkap lima orang yang diduga melakukan praktik prostitusi di salah satu hotel di Jalan Trunojoyo pada Rabu (29/1/2020) malam.

Lima orang tersebut terdiri dari dua perempuan yang diduga pekerja seks komersil (PSK), satu lelaki diduga mucikari dan dua pria hidung belang.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengemukakan penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga yang mengetahui adanya praktik prostitusi di hotel tersebut. Warga mencurigai perilaku ER (22) yang kemudian diketahui merupakan mucikari. Warga Sumenep tersebut kerap menghubungi perempuan melalui telepon.

Setelah ditelusuri petugas, ternyata ER yang bertindak sebagai germo dan mempekerjakan AN (20), Warga Pamekasan dan AG Warga Banyuwangi, sebagai PSK. Usai ditangkap petugas, Deddy mengemukakan, ER memasang tarif Rpp 500 ribu untuk satu PSK.

Baca Juga:Sediakan PSK di Sumenep, Sales Air Ditangkap Polisi di Parkiran Hotel

"Setiap kali kencan, satu orang PSK tersebut diapatok dengan harga 500 ribu, sedangkan sang mucikari mendapatkan keuntungan 100 ribu dari satu orang PSK dalam sekali main," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sumenep pada Kamis (30/1/2020).

Dalam penangkapan tersebut, dua pria hidung belang, yakni H (39) Warga Sumenep dan W (25), Warga Kota Pamekasan turut ditangkap. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti.

"Dari penangkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1.200.000, satu unit sepeda motor, dan beberapa handphone."

Selanjutnya, para tersangka akan dijerat Pasal 506 dan 296 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Para tersangka terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Kontributor : Muhammad Madani

Baca Juga:Bermarkas di Apartemen, Sindikat Ini Bawa Kabur ABG dan Disuruh Jadi PSK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini