Ombudsman Jatim Terima Surat, Sebut Kasus Penghinaan ke Risma Cacat Hukum

Dalam surat tersebut tertulis, memperhatikan MK Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review pasal 319 menjelaskan, bahwa penghinaan pada pejabat negara dihapus.

Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Februari 2020 | 21:36 WIB
Ombudsman Jatim Terima Surat, Sebut Kasus Penghinaan ke Risma Cacat Hukum
Surat yang diterima Ombudsman Jatim mengenai kasus yang dialami Zikra terkait penghinaan terhadap Wali Kota Risma. [Istimewa]

Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu, yang berisi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini