Ombudsman Jatim Terima Surat, Sebut Kasus Penghinaan ke Risma Cacat Hukum

Dalam surat tersebut tertulis, memperhatikan MK Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review pasal 319 menjelaskan, bahwa penghinaan pada pejabat negara dihapus.

Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Februari 2020 | 21:36 WIB
Ombudsman Jatim Terima Surat, Sebut Kasus Penghinaan ke Risma Cacat Hukum
Surat yang diterima Ombudsman Jatim mengenai kasus yang dialami Zikra terkait penghinaan terhadap Wali Kota Risma. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kasus hukum yang dialami Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang dituduh menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dinilai cacat hukum. Hal tersebut tertuang dalam surat tanpa nama yang ditujukan kepada Pimpinan Ombudsman Jawa Timur.

Dalam surat tersebut tertulis, memperhatikan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review pasal 319 menjelaskan, bahwa penghinaan pada pejabat negara dihapus. Maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.

Dengan itu, bila ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya yang tentunya dengan biaya pribadi.

Mengacu pada Yudisial Review pasal 319, jelas kasus penghinaan terhadap Wali Kota Risma, ada kesalahan prosedur penanganan atau cacat hukum.

Baca Juga:Anak Zikria Terus Merengek, Suami Minta Wali Kota Risma Maafkan Istrinya

Surat tersebut juga menjelaskan, bahwa yang melaporkan Zikria Dzatil yang kini ditahan di Polrestabes Surabaya adalah Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati.

"Hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yaitu penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU nomor 20 tahun 2014 pasal 10 dan 17 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan kata lain Risma selaku Wali Kota Surabaya telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," jelas surat tersebut.

Berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tersebut, maka proses hukum pelaporan kasus penghinaan dinilai cacat hukum. Dengan penahanan dan penetapan tersangka Zikria Dzatil, telah terjadi pelangaran hukum tanpa dasar hukum.

"Untuk itu, Ombudsman harus menindaklanjuti pelanggaran wewenang kedua pejabat negara tersebut, yakani Kapolrestabes Surabaya dan Wali Kota Surabaya," jelas surat yang mengatasnamakan warga Kota Surabaya tersebut.

Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.

Baca Juga:Usai Ejek Wali Kota Risma Kodok Betina, Zikria Ngaku Hidup dalam Ketakutan

Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini