Meski Risma Sudah Cabut Laporannya, Polisi Sebut Zikria Belum Tentu Bebas

Hal ini dikarenakan Pasal 28 (2) UU ITE adalah delik murni, bukan delik aduan.

Chandra Iswinarno
Minggu, 09 Februari 2020 | 15:12 WIB
Meski Risma Sudah Cabut Laporannya, Polisi Sebut Zikria Belum Tentu Bebas
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut ada dua pasal dalam kasus penghinaaan terhadap Wali kota Surabaya Tri Risma Harini yang dikenakan kepada Zikria Dzatil. Sudamiran menyatakan dengan adanya dua pasal tersebut, Zikria belum tentu bisa bebas meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mencabut laporannya.

Dua pasal tersebut terdiri dari Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ujaran kebencian di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

"Kasus yang menjerat pelaku memang sejak awal dikenakan dua pasal. Dua pasal tersebut juga sudah terpenuhi unsur-unsurnya berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli," jelas Sudamiran saat dihubungi kontributor Suara.com, Minggu (9/2/2020).

Sehingga, meski Zikria telah dimaafkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini serta laporannya dicabut, belum bisa dipastikan Warga Bogor tersebut akan bebas dari proses hukum karena dua pasal yang menjeratnya. Hal ini dikarenakan Pasal 28 (2) adalah delik murni, bukan delik aduan.

Baca Juga:Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan

"Kalau sesuai hukum delik aduan memang prosesnya bisa dihentikan kalau laporannya dicabut. Tapi ada dua pasal jadi meski Bu Risma Sudah mencabutnya kami belum bisa menghentikan kasus ini," terangnya.

Dengan demikian, lanjut Sudamiran, untuk memastikan kepastian Zikria dibebaskan atau tidak pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama penyidik Resmob Polrestabes Surabaya.

"Pertimbangan itu masih kami lakukan untuk memastikan Zikria bisa bebas dari jeratannya atau tidak. Kami akan segera melakukan gelar perkara," ujarnya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Risma Cabut Laporan soal Zikria Dzatil yang Hina Dirinya sebagai Kodok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini