Diduga Langgar Kode Etik, Firman Syah Ali Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN

Ia menilai dinamika Pilkada Surabaya luar biasa sampai dirinya berurusan dengan Bawaslu.

Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Februari 2020 | 18:49 WIB
Diduga Langgar Kode Etik, Firman Syah Ali Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN
Firman Syah Ali, Bacawali Kota Surabaya. [Antara]

Menurut Agil, jenis pelanggaran netralitas ASN tersebut sesuai pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 yakni melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

"Prinsipnya adalah ketika beliau (Firman) mendaftarkan sebagai calon, maka akan ada kendala pada kode etik ASN yang berintikan netralitas."

Firman diketahui tercatat sebagai bakal calon wali kota yang mendaftarkan diri di tiga partai, yakni PSI, NasDem dan Gerindra. Untuk Nasdem dan Gerindra, namanya tidak masuk lima besar. Namun di PSI, nama Firman lolos dalam tahap wawancara di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Gamal Albinsaid Berpeluang Jadi Cawali dari Gerindra dalam PIlkada Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini