Diduga Langgar Kode Etik, Firman Syah Ali Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN

Ia menilai dinamika Pilkada Surabaya luar biasa sampai dirinya berurusan dengan Bawaslu.

Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Februari 2020 | 18:49 WIB
Diduga Langgar Kode Etik, Firman Syah Ali Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN
Firman Syah Ali, Bacawali Kota Surabaya. [Antara]

SuaraJatim.id - Diduga langgar kode etik Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Surabaya 2020, Bakal Calon Wali Kota Surabaya Firman Syah Ali dilaporkan Bawaslu Kota Pahlawan tersebut kepada Komisi ASN karena diduga melanggar kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020.

Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Firman mengaku tidak mengerti. Lantaran itu pula, dia menyatakan hanya bisa menunggu saja.

"Saya juga kurang paham, pasrah saja," katanya seperti dilansir Antara di Surabaya pada Selasa (11/2/2020).

Untuk diketahui, Firman Syah Ali tercatat sebagai ASN di Pemprov Jatim. Ia melanjutkan, saat ini, Bawaslu Surabaya sedang gencar mengawal pemberitaan terkait hal itu.

Baca Juga:Gamal Albinsaid Berpeluang Jadi Cawali dari Gerindra dalam PIlkada Surabaya

"Bahkan, wartawan bilang ke saya kalau dihubungi terus oleh Bawaslu. Tidak apa-apa, bagian dari dinamika, sabar sabar," katanya pula.

Ia menilai dinamika Pilkada Surabaya luar biasa sampai dirinya berurusan dengan Bawaslu, walaupun tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota.

"Saya juga tidak pernah pendekatan khusus ke parpol-parpol karena sekarang berkas saya sudah dinaikkan ke Komisi ASN, maka saya serahkan sepenuhnya pada Komisi ASN," katanya lagi.

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar sebelumnya mengatakan, pihaknya menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020 dengan mengirim surat ke Ketua Komisi ASN di Jakarta.

"Intinya ASN tersebut terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya (kode etik) yang merupakan pelanggaran hukum lainnya," katanya.

Baca Juga:Belum Ada Kandidat di Pilkada Surabaya, PKS Terus Bangun Komunikasi

Surat Bawaslu Surabaya Nomor: 023/K.JI-38/PM.06.02/II/2020 perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/keterangan saksi, kajian dugaan pelanggaran dan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Surabaya, kasus yang ditemukan penemu dengan Nomor Register Temuan 01/TM/PW/KOTA/16.01/I/2020 telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN dan patut diduga pelanggaran hukum lainnya.

Menurut Agil, jenis pelanggaran netralitas ASN tersebut sesuai pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 yakni melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

"Prinsipnya adalah ketika beliau (Firman) mendaftarkan sebagai calon, maka akan ada kendala pada kode etik ASN yang berintikan netralitas."

Firman diketahui tercatat sebagai bakal calon wali kota yang mendaftarkan diri di tiga partai, yakni PSI, NasDem dan Gerindra. Untuk Nasdem dan Gerindra, namanya tidak masuk lima besar. Namun di PSI, nama Firman lolos dalam tahap wawancara di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI di Jakarta beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini