SS Akui Sempat Paksa Istri Layani 4 Temannya di Sebelah Anak yang Tidur

"Sempat saat melakukan hubungan badan tidak dilanjutkan karena anak saya bangun," jelas SS.

Reza Gunadha
Selasa, 11 Februari 2020 | 19:29 WIB
SS Akui Sempat Paksa Istri Layani 4 Temannya di Sebelah Anak yang Tidur
SS, tersangka kasus prostitusi dengan modus menjual istrinya ke lelaki hidung belang. (dok Polres Pasuruan).

SuaraJatim.id - SS, lelaki berusia 28 tahun di Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya mengakui telah menjual istrinya, F (23), untuk berhubungan badan dengan teman-temannya sejak tahun 2017.

F dijual SS untuk kali pertama saat hamil empat bulan. Aksi bejat SS tak berhenti meski sang istri sudah melahirkan anaknya.

SS terus saja menawarkan istrinya kepada rekannya dengan dalih ekonomi dan variasi seksual. Ada empat pelanggan SS yang setia menggunakan jasa istrinya. Ada yang memakai sampai 3 hingga 5 kali.

"Pertama hubungan badan dengan teman saya pada pertengahan tahun 2017. Saat itu hamil empat bulan," kata SS di hadapan Kapolres Kota Pasuruan Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah

Aksi bejat itu masih berlanjut. Setelah anak SS menginjak umur setahun lebih, dirinya kembali menawarkan istrinya pada rekannya.

Bahkan, hubungan badan itu dilakukan diranjang di sebelah anaknya yang sedang tertidur.

SS menceritakan, saat rekannya menikmati tubuh istrinya, sempat tidak dilanjutkan karena anaknya terbangun.

"Sempat saat melakukan hubungan badan tidak dilanjutkan karena anak saya bangun," jelas SS.

Meski kekinian SS  ditahan di Polres Pasuruan Kota, dia mengaku tidak ada rasa penyesalan. Bahkan saat ditanya perasaannya ketika melihat langsung istrinya ditiduri orang lain, SS mengaku biasa saja.

Baca Juga:Nama Kampungnya Tercemar, Warga Sambirejo Geram pada SS yang Jual Istri

"Biasa saja. Tak ada perasaan apa-apa," kata SS.

Untuk diketahui, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Keluarga mulai mengendus kasus prostitusi ini setelah melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan.

Saat dinterogasi keluarganya, akhinya sang istri mengakui jika telah dijual sang suami.

Saat ini, polisi juga masih menelusuri apakah ada keterlibatan empat pengguna jasa terkait kasus prostitusi pasangan suami istri tersebut. SS, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

Atas perbuatannya, SS dijerat pasal berlapis yakni UU RI nomor 23 tahun 2004 pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini