SuaraJatim.id - SH (23), seorang pembina pramuka kini harus menjadi penghuni hotel prodeo akibat aksi cabulnya kepada sejumlah muridnya di sebuah sekolah di Kediri, Jawa Timur.
Tindakan tak senonoh itu dilakukan SH saat ekstrakurikuler pramuka. Dari hasil penelusuran polisi, korban yang sudah dicabuli SH berusia 14 hingga 15 tahun.
Aksi cabulnya yang menyasar sejumlah muridnya itu juga diakui SH saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut di Mapolres Kediri, kemarin.
Alasan dorongan nafsu, tersangka tak menampik telah melakukan perbuatan cabul itu kepada anak didiknya sebanyak dua kali.
Baca Juga:Pamer Burung di Gang SD, Pelaku Cabul Bule Akting Pingsan di Kantor Polisi
“Saya cuma menciumi saja pak. Saya nafsu,” kata SH.
Modus pencabulan yang dilakukan pelaku dengan memanggil satu per satu muridnya untuk masuk ke dalam sanggar Pramuka. Setelah masuk, di dalam ruangan, pelaku kemudian memeluk dan menciumi korban.
Kejadian tak senonoh itu diduga terjadi berulang kali. Sementara korban tidak berani melawan, karena pelaku adalah oknum pembina Pramuka. Pihak DP2KBP3A Kabupaten Kediri meneruskan laporkan korban kepada Polres Kediri, agar ditindaklanjuti.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pengungkapkan kasus pancabulan itu berkat sinergitas dengan DP2KBP3A. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan untuk melapor apabila menjumpai kasus seperti ini.
“Ada dinas terkait yang bisa menerima, membantu memberikan konseling, sosialisasi. Jadi jangan ragu, identitas si anak tentu kami jaga,” kata Lukman.
Baca Juga:Video Cabul Viral hingga Ditonton Ortu Korban, DA: Buat Kenang-kenangan
Atas ulahnya itu, SH dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dalam tindak pidana ayat 1, dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.