SuaraJatim.id - Daru Asmara Jaya, suami Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).
Ia tiba sekitar pukul 11.45 WIB didampingi oleh kuasa hukum istrinya Advent Dio Randy.
Kedatangan keduanya ke kantor polisi kali ini setelah mendapat informasi dari pihak penyidik mengenai hasil atau keputusan penangguhan penahanan terhadap Zikria.
Ditanya terkait penangguhan penahanan istrinya, Daru enggan membeberkannya. Daru sepenuhnya menyerahkan kasus yang dialami oleh istrinya tersebut kepada kuasa hukumnya.
Baca Juga:Rocky Gerung Soroti Kasus Wali Kota Risma: Dia Juga Suka Membully
“Kalau soal itu saya sepenuhnya serahkan ke kuasa hukum perkara ini. Hari ini jadwal tengok istri," kata dia.
Sementara itu, Advent menjelaskan bahwa hari ini telah mendapatkan informasi jika penangguhan penahanan kliennya tersebut telah dikabulkan. Informasi tersebut ia dapat setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyidik sekitar pukul 9.30 WIB.
"Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB saya dikonfirmasi oleh penyidik jika penangguhan penahanan Ibu Zikria dikabulkan," kata Dio ditemui di Mapolrestabes Surabaya.
Setelah menjelaskan hal tersebut, Advent Dio bersama Daru segera menuju Gedung Anindita tempat penyidik untuk membicarakan terkait penangguhan penahanan tersebut.
"Ini mau menghadap dulu, mau konfirmasi juga apakah yang bersangkutan bisa pulang hari ini atau bagaimana," lanjutnya.
Baca Juga:Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
Sebelumnya, Suami beserta kuasa hukum Zikria mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Zikria. Pengajuan penjamin itu dilakukan karena masih ada anak Zikria yang berusia 2 tahun dan harus mendapatkan ASI dari ibunya.
Kontributor : Arry Saputra