SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah resmi mencabut laporannya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Zikria Dzatil, Warga Bogor Jawa Barat pada Jumat (7/2/2020).
Namun pencabutan laporan tersebut tidak memengaruhi proses hukum. Lantaran, Zikria disangkakan pasal berlapis UU ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA, yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, proses hukum Zikria masih berjalan. Pencabutan laporan Risma dan permintaan maaf yang dilakukan Zikria tentu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Saat ini tentunya akan menjadi pertimbangan bagi penyidik, tentunya ada proses gelar perkara dalam SOP, karena disana ada pengawasan penyidikan (wasidik)," jelas Truno pada Senin (10/2/2020).
Baca Juga:Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas
Artinya, proses hukum untuk menentukan dikabulkannya atau tidak penangguhan penahanan Zikria masih akan dibahas pada gelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda Jatim.
Lebih lanjut, Truno menegaskan, gelar perkara akan digelar pekan ini di Polda Jatim. Dijadwalkan, gelar perkara digelar antara Selasa 11 Februari atau Rabu 12 Februari 2020.
"Besok selasa, tanggal 11 atau tanggal 12 (Februari 2020). Karena mengingat ada schedule jadwal gelar perkara," pugkasnya.
Dalam kasus ini, Zikria Dzatil warga Bogor Jawa Barat, disangkakan pasal berlapis UU ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA. Yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.
Baca Juga:Meski Risma Sudah Cabut Laporannya, Polisi Sebut Zikria Belum Tentu Bebas
Laporan itu dibuat, setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.
- 1
- 2