Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara

Proses hukum untuk menentukan dikabulkannya atau tidak penangguhan penahanan Zikria masih akan dibahas.

Chandra Iswinarno
Senin, 10 Februari 2020 | 16:28 WIB
Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah resmi mencabut laporannya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Zikria Dzatil, Warga Bogor Jawa Barat pada Jumat (7/2/2020).

Namun pencabutan laporan tersebut tidak memengaruhi proses hukum. Lantaran, Zikria disangkakan pasal berlapis UU ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA, yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, proses hukum Zikria masih berjalan. Pencabutan laporan Risma dan permintaan maaf yang dilakukan Zikria tentu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Saat ini tentunya akan menjadi pertimbangan bagi penyidik, tentunya ada proses gelar perkara dalam SOP, karena disana ada pengawasan penyidikan (wasidik)," jelas Truno pada Senin (10/2/2020).

Baca Juga:Anak Buah Sebut Wali Kota Risma Baru Mau Ketemu Zikria Jika Sudah Bebas

Artinya, proses hukum untuk menentukan dikabulkannya atau tidak penangguhan penahanan Zikria masih akan dibahas pada gelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda Jatim.

Lebih lanjut, Truno menegaskan, gelar perkara akan digelar pekan ini di Polda Jatim. Dijadwalkan, gelar perkara digelar antara Selasa 11 Februari atau Rabu 12 Februari 2020.

"Besok selasa, tanggal 11 atau tanggal 12 (Februari 2020). Karena mengingat ada schedule jadwal gelar perkara," pugkasnya.

Dalam kasus ini, Zikria Dzatil warga Bogor Jawa Barat, disangkakan pasal berlapis UU ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA. Yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

Untuk diketahui, Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.

Baca Juga:Meski Risma Sudah Cabut Laporannya, Polisi Sebut Zikria Belum Tentu Bebas

Laporan itu dibuat, setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.

Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu, yang berisi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak