SuaraJatim.id - Polisi membekuk seorang pemuda 18 tahun atas kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang emak-emak berusia 39 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di rumah kos di Blitar, Jawa Timur, pada Minggu (16/2/2020).
Seperti diberitakan terkini.id - jaringan Suara.com, pelaku mencoba memperkosa sang emak-emak karena pengaruh alkohol. Namun, aksinya itu berhasil digagalkan korban.
Saat itu, Arif yang tengah dalam pengaruh alkohol mendatangi sebuah rumah kost di Jalan Beringin, Sukorejo, Kota Blitar. Ia pun melihat-lihat kondisi di tiap kamar dalam kost itu.
Saat naik di lantai 2 rumah kost, ia melihat korban sedang bermain HP sambil tiduran di kasur dengan kondisi pintu kamar terbuka.
Baca Juga:Wadidaw! Mabuk, Penumpang Pesawat Ini Nekat Memakan Ponsel Miliknya
Dengan bertelanjang dada, pelaku kemudian mencoba memperkosa korban. Namun korban berusaha untuk melawan.
“Korban berusaha melawan. Dia mendorong Arif lalu lari turun ke tangga. Rupanya pas di tangga itu, kaki Arif berhasil menjegal korban hingga korban terjatuh. Saat itulah korban menarik alat kelamin Arif hingga dia kesakitan dan spontan menggigit leher korban,” kata Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela kepada awak media, Senin (17/2/2020).
Setelah itu korban berteriak hingga didengar oleh tetangga sekitar. Akhirnya para warga di sekitar datang ke lokasi kejadian dan memberi bogem mentah ke pemuda tersebut.
“Korban terluka cukup parah di bagian kepala. Teriakan korban membuat tetangga berdatangan dan meringkus pelaku lalu dilaporkan kepada kami,” ujar Leonard.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang ancaman perkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga:Terobos Pagar, Sekelompok Pria Mabuk Onani di Kampus Khusus Wanita