SuaraJatim.id - Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dikeluarkan dari penjara setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/2/2020).
Pengabulan itu setelah suami dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan dan menjadi penjamin karena anaknya yang masih berusia 2 tahun membutuhkan ASI ibunya.
Dalam kondisi menahan tangis, Zikria mengungkapkan rasa penyesalannya atas perbuatan yang ia lakukan karena telah melakukan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan sebutan kodok betina beberapa waktu lalu.
"Saya menyesali perbuatan saya, semoga ini menjadi pengalaman hidup saya, semoga ini pertama dan terakhir untuk saya," kata Zikria.
Baca Juga:Meski Risma Sudah Cabut Laporannya, Polisi Sebut Zikria Belum Tentu Bebas
Menyesali dengan perbuatannya, Zikria meminta masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa dengannya. Ia berpesan kepada semua masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
"Bijaklah dalam bermedsos. Segala sesuatu memang kami harus mengerti tindak hukum itu pasti. Artinya segala sesuatunya saling legowo, jangan seperti saya lah yang ibaratnya terbawa arus dunia medsos yang akhirnya seperti ini kejadiannya," pesannya.
Ditanya apakah akan bermain medsos lagi, Zikria mengatakan jika akan menggunakan namun menjauhi sesuatu yang melibatkan hukum.
"Insyaallah saya berusaha untuk menjauhi segala sesuatu yang melibatkan hukum ini. Artinya ini menjadi pelajaran bagi kita semua, semoga kita petik hikmah ini dari kejadian saya," kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan