SuaraJatim.id - Polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan ucapan kodok betina.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, sebelum dikabulkan, permohonan itu lebih dahulu diteliti secara mendalam oleh para penyidik.
"Iya benar ya, kuasa hukum maupun suaminya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik dan penyidik memberikan saran untuk penangguhan. Dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," kata di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).
Sudamiran menjelaskan, pertimbangan pengabulan penangguhan penahanan tersebut telah diatur berdasarkan Pasal 31 KUHAP.
Baca Juga:Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan
Menurutnya, faktor dikabulkannya permohonan itu karena penyidik percaya Zikria bersikap kooperatif.
"Hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan tersangka selesai. Kemudian penyidik meyakini tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti," kata dia.
Penangguhan penahanan tersebut lanjut Sudamiran, telah dijamin oleh suami beserta kuasa hukumnya. Pengajuan penjamin itu dilakukan karena masih ada anak Zikria yang berusia 2 tahun dan harus mendapatkan ASI dari ibunya.
Dengan demikian, kata Sudamiran Zikria akan bisa pulang hari ini untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Setelah itu ia akan menjalani wajib lapor dengan jadwal satu kali seminggu.
"Hari ini rencana langsung kami keluarkan dengan status penangguhan penahanan. Wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin-Kamis ya, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali," terangnya.
Baca Juga:Risma Cabut Laporan soal Zikria Dzatil yang Hina Dirinya sebagai Kodok
Sementara untuk proses hukum kasus Zikria apakah terus dilanjutkan, Sudamiran menyebut jika akan didalami kembali lebih dalam ke tahap selanjutnya.
- 1
- 2