"Tentunya berpedoman terhadap peraturan kode etik ASN. Kode etik ASN saya pikir cukup jelas mulai dari PP 4 tahun 2004 tentang kode etik ASN, saya pikir itu sudah jelas. Apa lagi Kota Surabaya kapasitas ASN sudah cukup bagus," ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu menjelaskan alasan Bawaslu memanggil Eri Cahyadi. Ternyata hanya meminta keterangan apakah Eri terlibat atau tidaknya, dalam pemasangan banner tersebut.
"Keterangan dari yang dipasang kan ada foto beliaunya. Kita meminta keterangan apakah beliau itu terlibat apakah menggerakkan atau bagaimana? Kalau tidak ada pelanggaran kenapa dipanggil? Deklarasi. Kalau deklarasi ada kode etik ASN."
Sementara itu, Eri Cahyadi menyatakan tak mengetahui perihal keberadaan banner gambar dirinya.
Baca Juga:Eri Cahyadi Penuhi Undangan Bawaslu Surabaya: Saya Dipanggil karena Banner
"Hari ini pada intinya ditanya, pertama terkait dengan banner-banner. Bahkan, saya juga tidak pernah tahu. Selalu saya katakan, orangnya saya tidak pernah tahu. Kedua terkait dengan terpasangnya, saya juga tidak pernah tahu," ujar Eri.
Ia mengatakan, dirinya tidak pernah sekalipun mendaftar untuk maju dalam Pilkada Surabaya.
"Berkali-kali saya jelaskan, bahwa saya tidak pernah mendaftar di mana-mana. Hingga saat ini pun, saya hanya fokus dalam hal bekerja saja untuk kepentingan masyarakat. Bagaimana masyarakat itu programnya bisa dijalankan dan bermanfaat kepada masyarakat. Intinya sudah saya sampaikan," katanya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Gamal Albinsaid Berpeluang Jadi Cawali dari Gerindra dalam PIlkada Surabaya