SuaraJatim.id - Diduga langgar kode etik Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Surabaya 2020, Bakal Calon Wali Kota Surabaya Firman Syah Ali dilaporkan Bawaslu Kota Pahlawan tersebut kepada Komisi ASN karena diduga melanggar kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020.
Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Firman mengaku tidak mengerti. Lantaran itu pula, dia menyatakan hanya bisa menunggu saja.
"Saya juga kurang paham, pasrah saja," katanya seperti dilansir Antara di Surabaya pada Selasa (11/2/2020).
Untuk diketahui, Firman Syah Ali tercatat sebagai ASN di Pemprov Jatim. Ia melanjutkan, saat ini, Bawaslu Surabaya sedang gencar mengawal pemberitaan terkait hal itu.
Baca Juga:Gamal Albinsaid Berpeluang Jadi Cawali dari Gerindra dalam PIlkada Surabaya
"Bahkan, wartawan bilang ke saya kalau dihubungi terus oleh Bawaslu. Tidak apa-apa, bagian dari dinamika, sabar sabar," katanya pula.
Ia menilai dinamika Pilkada Surabaya luar biasa sampai dirinya berurusan dengan Bawaslu, walaupun tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota.
"Saya juga tidak pernah pendekatan khusus ke parpol-parpol karena sekarang berkas saya sudah dinaikkan ke Komisi ASN, maka saya serahkan sepenuhnya pada Komisi ASN," katanya lagi.
Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar sebelumnya mengatakan, pihaknya menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020 dengan mengirim surat ke Ketua Komisi ASN di Jakarta.
"Intinya ASN tersebut terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya (kode etik) yang merupakan pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Baca Juga:Belum Ada Kandidat di Pilkada Surabaya, PKS Terus Bangun Komunikasi
Surat Bawaslu Surabaya Nomor: 023/K.JI-38/PM.06.02/II/2020 perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/keterangan saksi, kajian dugaan pelanggaran dan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Surabaya, kasus yang ditemukan penemu dengan Nomor Register Temuan 01/TM/PW/KOTA/16.01/I/2020 telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN dan patut diduga pelanggaran hukum lainnya.
- 1
- 2