- Polres Lumajang menyatakan kematian siswa SMP berinisial IL pada Juni lalu disebabkan kekerasan oleh pelaku berinisial DF.
- Pemicu penganiayaan adalah emosi sesaat DF yang merasa sakit hati akibat teguran kepala sekolah terkait perbuatan korban.
- Pelaku di bawah umur tersebut dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal setengah dari pidana dewasa.
SuaraJatim.id - Tabir gelap yang menyelimuti kematian tragis IL (16), siswa SMP di Lumajang, akhirnya tersingkap. Selama berminggu-minggu, publik menduga remaja malang ini adalah korban perundungan (bullying) sistematis.
Namun, hasil penyelidikan terbaru kepolisian justru mengungkap fakta yang berbeda. Polres Lumajang memastikan bahwa insiden ini bukanlah kasus perundungan, melainkan murni kekerasan terhadap anak yang dipicu oleh emosi sesaat yang gagal diredam.
Hanya butuh waktu tiga hari bagi rasa kesal untuk berubah menjadi petaka. Pelaku yang juga masih berusia 16 tahun, berinisial DF, menyimpan ganjalan di hatinya.
Pemicunya tergolong sepele yakni DF merasa disudutkan setelah ditegur oleh kepala sekolah akibat perbuatan korban.
Baca Juga:Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
Bagi DF, teguran itu adalah penghinaan yang tak tertahankan. Puncaknya terjadi pada Senin, 18 Mei lalu. DF memanggil IL bukan untuk berdialog, melainkan untuk melampiaskan amarah yang sudah mengerak.
"Tidak ada unsur perundungan. Penyelidikan kami menunjukkan motifnya murni karena pelaku jengkel kepada korban selama tiga hari berturut-turut hingga puncaknya terjadi penganiayaan," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, Jumat (3/7/2026).
IL harus kehilangan nyawanya pada 24 Juni setelah berjuang melawan sakit selama sebulan lebih, sementara DF kini harus berhadapan dengan tembok dingin penjara.
Status DF sebagai anak di bawah hukum menciptakan sebuah dilema hukum yang menarik. Meski dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, DF tidak akan mendekam selama itu.
Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman bagi pelaku di bawah umur hanyalah setengah dari ancaman maksimal orang dewasa.
Baca Juga:Kesaksian Kepsek SMP PGRI Sukodono Lumajang tentang Kematian Siswanya Akibat Bullying
"Berdasarkan regulasi, hukuman penjara bagi anak paling lama hanya setengah dari maksimum ancaman pidana dewasa," tambah Rahmat. (ANTARA)