- Polres Bondowoso menetapkan warga berinisial M sebagai tersangka kasus TPPO terhadap tiga calon pekerja migran Singapura sejak Juni 2026.
- Tersangka menjanjikan gaji Rp9,3 juta dan menampung para korban di rumahnya selama dua bulan tanpa kejelasan keberangkatan.
- Dinsos P3AKB Bondowoso memfasilitasi pemulangan korban ke daerah asal melalui BP3MI Surabaya pada Selasa, 18 Agustus 2026.
SuaraJatim.id - Tiga calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung, Lampung, dan Cilacap diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah diiming-imingi pekerjaan di Singapura dengan gaji sekitar Rp9,3 juta per bulan.
Polres Bondowoso telah menetapkan seorang warga Kecamatan Sumberwringin berinisial M sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka diduga menampung ketiga calon PMI di rumahnya di Dusun Sokleh Timur, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, sejak Juni 2026.
“Tersangka mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pekerja migran ke Singapura dengan upah sebesar 670 dolar Singapura atau sekitar Rp9,3 juta per bulan,” ujar Aryo melansir Beritajatim--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif
Para korban awalnya dijanjikan akan berangkat dalam waktu 15 hari. Namun, hingga sekitar dua bulan berada di tempat penampungan, mereka tidak kunjung diberangkatkan.
Menurut Aryo, tersangka menanggung kebutuhan hidup korban, termasuk biaya pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Biaya tersebut rencananya dibebankan kepada korban melalui pemotongan gaji setelah bekerja.
“Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap pekerja migran yang diberangkatkan,” katanya.
Setelah tersangka diamankan, ketiga korban sempat membutuhkan tempat penampungan sementara karena proses administrasi pemulangan belum selesai. Dinas Sosial P3AKB Bondowoso kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangani dan memfasilitasi kebutuhan korban.
Karena keterbatasan tempat penampungan, ketiganya sempat ditempatkan sementara di kantor DPC PDI Perjuangan Bondowoso atas inisiatif Ketua DPC PDIP yang juga Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad.
Baca Juga:Ini Kronologi Kasus Penipuan yang Libatkan Oknum THL Dishub dan Satpol PP Pemkot Surabaya
Dinsos P3AKB Bondowoso turut memberikan bantuan kebutuhan dasar dan pendampingan selama proses pemulangan.
Pada Selasa (18/8/2026), ketiga korban dijemput untuk dibawa ke BP3MI Surabaya sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Polisi menjerat M dengan sejumlah pasal terkait penempatan pekerja migran secara tidak sesuai prosedur dan dugaan TPPO, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.