- Kuasa hukum terdakwa tambang ilegal melaporkan oknum kepala desa dan pemilik ekskavator ke kepolisian Tuban pada 18 Agustus 2026.
- Laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan terkait koordinasi lahan dan penyediaan alat berat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
- Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono membenarkan laporan tersebut dan menyatakan proses pemeriksaan saksi sedang berjalan.
SuaraJatim.id - Kasus tambang ilegal di Kabupaten Tuban yang sebelumnya menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi dalam dugaan suap Rp600 juta memasuki babak baru.
Kuasa hukum terdakwa dalam perkara tambang ilegal melaporkan dua orang yang diduga terkait aktivitas tersebut ke kepolisian.
Dua orang yang dilaporkan masing-masing seorang oknum kepala desa di Kecamatan Grabagan berinisial S serta pemilik dua unit ekskavator berinisial S.
Kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara tambang ilegal.
Baca Juga:Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Diduga Terkait Suap Tambang
"Sementara ada dua orang yang kami laporkan ke pihak kepolisian," kata Engki melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Selasa (18/8/2026).
Menurut Engki, oknum kepala desa tersebut diduga berperan sebagai pemilik lahan sekaligus mengoordinasikan armada pengangkut material menuju lokasi pencucian pasir silika di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Sementara pemilik alat berat diduga menyediakan dua unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tersebut serta memperkenalkan terdakwa kepada pemilik lahan.
Engki juga menyebut pihaknya memiliki bukti transfer Rp20 juta dari terdakwa kepada kepala desa yang dilaporkan. Menurutnya, uang tersebut berkaitan dengan deposit pembelian pasir.
Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam pemanfaatan maupun perdagangan hasil tambang ilegal.
Baca Juga:Nyawa di Ujung Gunting: Drama Ibu Muda di Tuban Lolos dari Sekapan Perampok Bertopeng
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono membenarkan telah menerima laporan tersebut. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Sudah masuk (laporan) dan saat ini masih proses,” kata Bobby.
Kasus tambang ilegal ini sebelumnya terungkap setelah Satreskrim Polresta Tuban membongkar aktivitas tambang pada November 2025. Dalam perkara tersebut, terdakwa berinisial C dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Tuban pada 29 Juni 2026.
Di tengah penanganan perkara, muncul dugaan suap Rp600 juta yang menyeret sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tuban. Kejaksaan Agung kemudian melakukan pemeriksaan dan mencopot mantan Kajari Tuban Supardi beserta sejumlah pejabat lainnya.
Terkait dugaan asal-usul uang Rp600 juta tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan uang itu bukan milik kliennya. Namun, hingga kini proses pendalaman perkara masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang menjadi pemilik uang maupun pihak lain yang diduga terlibat.