SuaraJatim.id - Polisi menemukan fakta baru terkait video viral lelaki berpeci dan mengenakan sarung warna hijau saat menelanjangi seorang perempuan berketerbelakangan metal di pinggir jalan.
Terkait video yang menggegerkan warga Sampang, Jawa Timur, polisi akhirnya meringkus lelaki berinisial J (26) yang merekam video dan menyebarluaskannya ke media sosial.
Diketahui, aksi membuka rok wanita itu juga mengalami gangguan mental.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang mengatakan, aksi membuka celana itu disuruh tersangka J yang saat itu merekam kejadian itu dengan menggunakan gawai.
Baca Juga:Dibunuh di Bak Air, Aksi Pelaku Sodomi Dipergoki saat Kakak Korban Mau BAB
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap pemuda berinisial F (24) lantaran menyebarluaskan video asusila itu ke dunia maya.
"Tersangka satunya berinisial (F) 24 tahun, dari Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang Sampang, yang ikut merekam dan dikirim di histori-nya di status WhatsApp," kata Didit seperti dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/2/20).
Setelah mendapatkan laporan tentang video tersebut, Satreskrim Polres Sampang, langsung bergerak dan kurang dari 24 Jam, akhirnya kedua tersangka ditangkap di tempat kerjanya, yakni sebuah gerai ponsel yang terletak di samping Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sampang.
"Di mana perekaman video tersebut merupakan TKP tidak jauh dari toko HP," kata dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 milyar.
Baca Juga:Modus Numpang BAB, Aksi Sales Penyodomi Bunuh Korban di Bak Mandi
Ia berharap, dengan kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam memanfaatkan Medsos.
- 1
- 2