Bakal Calon Bupati Kediri Supadi Ditahan, Polisi: Bukan karena Politis

Polisi memastikan penahanan Supadi tak ada kaitannya dengan pencalonan Supadi di Pilkada Kabupaten Kediri 2020.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Februari 2020 | 12:47 WIB
Bakal Calon Bupati Kediri Supadi Ditahan, Polisi: Bukan karena Politis
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi. (Suara.com/Usman)

SuaraJatim.id - Kepala Desa Tarokan yang juga bakal calon bupati Kediri, Supadi, ditahan di Mapolres Kediri Kota. Polisi memastikan penahanan Supadi tak ada kaitannya dengan pencalonan Supadi di Pilkada Kabupaten Kediri 2020.

Polisi mengatakan penahanan atas Supadi merupakan tindak lanjut laporan masyarakat pada Oktober 2019 lalu. Supadi diduga memalsukan gelar akademik di dokumen kependudukan dan dalam surat menyurat administrasi desa.

"Jadi untuk Polres Kediri Kota tentunya berbuat secara profesional," kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, kepada wartawan di Polres Kediri Kota, Kamis (20/2/2020).

"Kejadian ini adalah murni tindak pidana. Jangan sampai dipelintir ke sana - ke mari. Ada yang menyampaikan ini ada kaitan itu, ada kaitan itu, itu tidak ada. Kita polisi profesional untuk penyidikannya," lanjutnya.

Baca Juga:Bakal Calon Bupati Kediri Supadi Ditahan Polisi karena Palsukan Gelar

Kamsudi memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pengusutan kasus yang menjerat Bacabup Supadi. Kamsudi juga membantah anggapan bahwa pengusutan kasus ini berkaitan dengan pencalonan Supadi.

"Tidak (bukan karena pencalonan Supadi), maka dari itu saya sampaikan tadi tidak ada intervensi dari mana-mana. Intinya itu murni tindak pidana dan kita profesional. Untuk perkembangan nanti disampaikan lebih lanjut," tuturnya.

Untuk diketahui, Supadi merupakan salah satu Bacabup yang meramaikan bursa calon di Pilkada Kabupaten Kediri 2020. Supadi disebut-sebut sudah mendekati beberapa partai politik di antaranya PKB, PAN dan Gerindra. Supadi dijemput Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kediri Kota pada Rabu (19/2/2020) sore. Setelah keterangan dan barang bukti dinilai cukup, akhirnya polisi melakukan penahanan terhadap Supadi.

Supadi dijerat dengan pasal 93 junto pasal 29 ayat 7 Undang - Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkas Kamsudi.

Baca Juga:Anak Pramono Anung akan Gandeng NU di Pilbup Kediri, PCNU: Saya Belum Tahu

Kontributor : Usman Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini