SuaraJatim.id - Meski sebagai saudara sepupu, Hari Samsudin (28) dan sepupu tuanya, Sutris benar-benar kompak.
Kekompakan mereka bahkan terlihat kala keduanya ditangkap polisi sebagai pengedar Sabu dan Pil double L.
Kedua saudara sepupu ini merupakan warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Sutris ditangkap lebih dulu oleh polisi usai tertangkap edarkan sabu dan Pil koplo.
Ketika ditangkap dan digeledah, Sutris berhasil menyembunyikan beberapa paket sabu dan pil double L di kuda-kuda kandang kambing. Ketika Sutris masuk bui, Samsudin mengambil alih peran sebagai pengedar.
Baca Juga:Dihukum Mati, Bandar Sabu Langsung Nangis Mewek
"Saya jual lima paket (sabu) pak. Satu paket harganya empat ratus (ribu). Jualnya ke teman saya pak. Double L saya juga sekitar tujuh ratus butir. Saya nggak tahu (Sutris) dapat dari mana," kata Samsudin saat diperiksa polisi di Polres Blitar, Jumat (21/2/20).
Samsudin menjual pil double L seharga sepuluh ribu untuk tiga butir. Ketika ditangkap, polisi masih menemukan empat ratus pil double L yang belum terjual.
Dalam kasus ini, Sutris sudah dua bulan menjalani penahanan di penjara. Ia tinggal menunggu waktu untuk proses sidang. Sementara, Heri Samsudin juga akan menyusul abang sepupu tersebut.
"Jadi ketika ditangkap, abangnya (Sutris) ini masih menyimpan. Nah kemudian diteruskan sama adiknya ini untuk dijual," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela.
Selain Samsudin, polisi juga menangkap sembilan pengedar lainnya. Total ada 8.53 gram sabu dan 1.830 butir pil double L. Para tersangka dijerat dengan pasal terancam hukuman diatas sepuluh tahun penjara.
Kontributor : Farian
Baca Juga:KPK Telah Eksekusi Adik Ketua Umum PAN ke Lapas Bandar Lampung