Kota Blitar sendiri memiliki tiga kecamatan. Dengan demikian dukungan bakal calon perseorangan harus tersebar minimal di dua kecamatan. Syarat dukungan yang diserahkan berupa berkas dukungan yang dilengkapi fotocopy KTP dan bertanda-tangan.
"Setelah kami hitung, kalau jumlahnya sesuai dengan syarat dukungan maka akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Kalau sudah lolos maka akan kami lanjutkan ke verifikasi faktual. Saat itulah akan kami cek satu persatu ke rumah pendukung," tutupnya.
Kontributor : Farian
Baca Juga:Maju Pilkada Solo, Pasangan Alam Serahkan Alquran Kepada Komisioner KPU