Pandia menambahkan bagi masyarakat yang memiliki usaha diimbau untuk memasang CCTV. Hal ini untuk mempermudah pengungkapan bila suatu hari terjadi tindak kejahatan.
Akibat perbuatannya, Rian yang baru datang dari Kalimantan Selatan dijerat dengan pasal 338 dan 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara.
Sebelumnya, Miratun pemilik kos di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di kamar rumahnya. Ia ditemukan salah satu penghuni kos yang curiga karena hingga larut malam, lampu rumah tak kunjung menyala.
Karena curiga, dua penghuni kos yang saat itu baru pulang beraktivitas mengintip jendela kamar korban. Korban penasaran karena beberapa panggilan saksi tak direspons. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke warga, dilanjutkan ke polisi.
Baca Juga:Aldi Disiksa Polisi Gegara Utang: Saya Culik lalu Diborgol Seperti Kriminal
Kontributor : Farian