Bunuh Ibu Kos, Pelaku Sempat Ngekos 3 Hari untuk Pelajari TKP

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Rian murni karena spontanitas usai merampas perhiasan.

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 24 Februari 2020 | 17:14 WIB
Bunuh Ibu Kos, Pelaku Sempat Ngekos 3 Hari untuk Pelajari TKP
Rian Diki (25), Warga Kandangan, Kalimantan Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Miratun (68), bos rumah kos di Lingkungan 6 Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. (Suara.com/Farian)

SuaraJatim.id - Rian Diki (25), Warga Kandangan, Kalimantan Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Miratun (68), bos rumah kos di Lingkungan 6 Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Motif pembunuhan ternyata pelaku mengincar perhiasan yang dipakai korban.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan pelaku sangat hafal benar bagaimana lokasi dan segala bentuk aktifitas yang dilakukan korban. Sebelum akhirnya membunuh Miratun, pelaku sempat mengobok-obok rumah dengan cara masuk lewat pintu samping.

"Pintu samping tidak pernah terkunci. Pelaku juga hafal kalau jam tiga sore, korban akan pulang dari aktivitasnya. Begitu mendengar korban pulang, pelaku lalu melakukan aksinya," ujar Eva Guna Pandia, Senin (24/2/20).

Pandia menjelaskan, pelaku menguasai lokasi pembunuhan karena pernah menghuni kos milik Miratun selama tiga hari. Pelaku datang ke Tulungagung untuk mencari kerja.

Baca Juga:Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Bersimpuh di Kaki Ibunya

Rian mempunyai kerabat di Tulungagung. Paman Rian tinggal di lokasi yang tak jauh dari rumah Miratun. Ketika Rian datang, ia langsung ditempatkan di kosan Miratun. Paman pelaku juga sudah melunasi biaya kos Rian selama satu bulan.

"Pelaku menunggu sekitar satu jam dengan merokok. Begitu terdengar korban pulang, di kamar belakang pelaku lalu mencekik dan membekapnya dengan bantal," ujar Pandia.

"Saya buka lemari kemudian enggak ada. Baru saya ingat, oh tinggal yang dipakai (Miratun)," kata Rian kepada Polisi.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Rian kata Pandia, murni karena spontanitas usai merampas perhiasan. Usai membunuh dan mendapatkan perhiasan, Rian lalu kabur ke Surabaya.

Akibat perbuatannya, RF dijerat dengan pasal 338 dan 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.

Baca Juga:Kronologi Temuan Jasad Anak di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan

Sebelumnya, Miratun pemilik kos di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di kamar rumahnya. Ia ditemukan salah satu penghuni kos yang curiga karena hingga larut malam, lampu rumah tak kunjung menyala.

Karena curiga, dua penghuni kos yang saat itu baru pulang beraktivitas mengintip jendela kamar korban. Korban penasaran karena bebespa panggilan saksi tak direspon. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke warga, dilanjutkan ke Polisi.

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini