Sesuai Tuntutan JPU, Pembunuh Pesilat di Madiun Divonis Hukuman Mati

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 24 Februari 2020 | 20:14 WIB
Sesuai Tuntutan JPU, Pembunuh Pesilat di Madiun Divonis Hukuman Mati
Anggota Polres Madiun Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (24/2). (Antara/Humas Polres Madiun Kota)

Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa mengatakan untuk menjaga kelancaran dan keamanan sidang, jajarannya melakukan sterilisasi dan pemeriksaan kepada para pengunjung sidang sebelum masuk ke pengadilan.

"Selain pengamanan di ruang sidang, kami juga menutup sementara Jalan Kartini tempat PN Kota Madiun. Hal itu guna mengantisipasi adanya mobilisasi dari massa korban," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini