SuaraJatim.id - Ulah lelaki berinisial FMT alias Y (28) benar-benar keterlaluan. Pemuda asal Desa Sakala, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini tega mencabuli anak TK.
“Tersangka telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial ZJ. Korban masih berumur 6 tahun,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Widiarti, Selasa (25/02/2020).
Korban disetubuhi paksa tersangka di semak-semak tanah tegalan di Desa Sakala. Kala itu, korban tengah menaiki sepeda pancalnya sendirian, hendak mencari ayahnya.
Kasus itu terungkap saat ibu korban, KNT (32), mendapati anaknya, ZJ menangis menjerit-jerit sepulang dari bersepeda pancal.
Baca Juga:Jadi Budak Seks, Eyang Anom Perkosa 2 Putrinya Sejak Buka Praktik Dukun
Berkali-kali korban berkata, “Mau mati saya buk, diikat sama orang hitam tinggi di hutan”. Korban berkata seperti itu sambil menangis menjerit, hingga para tetangga berdatangan.
Ibu korban kemudian menanyakan kepadanya, dimana kejadian itu? Lalu korban pun diminta untuk menunjukkan tempatnya.
Akhirnya korban bersama ibunya dan neneknya serta beberapa warga, pergi ke lokasi yang disebut-sebut korban bahwa dirinya diikat di pohon oleh orang hitam tinggi.
Sampai di lokasi yang ditunjukkan korban, yakni di semak-semak, tidak ditemukan orang hitam tinggi yang dimaksud korban.
Namun, nenek korban menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek. Selain itu, di lokasi juga ditemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola.
Baca Juga:Kepala Sekolah Perkosa Siswi Sejak SD hingga SMA, Pernah Dicabuli di Kelas
“Nah, waktu ditunjukkan kepada korban, korban mengatakan bahwa kaos oblong dan celana kolor pendek itu digunakan pelaku saat menyetubuhinya. Sedangkan sobekan kain warna merah adalah kain yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta menutup mata korban,” papar Widiarti.
Ibu korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke Kepala Desa Sakala, Buhari Muslim Mandar.
Warga mencurigai Y sebagai pelakunya, karena ia diduga beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh pada anak-anak.
Tersangka kemudian dijemput dan dibawa ke balai desa. Meski awalnya mengelak, setelah ditunjukkan beberapa barang bukti, tersangka akhirnya mengakui bahwa dia telah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban.
“Tersangka mengakui bahwa dia mengikat kedua tangan korban dan menutup kedua mata dan mulut korban dengan menggunakan sobekan kain warna merah. Selain itu dia mengakui bahwa kaos oblong yang ditemukan di TKP itu digunakan untuk menutup wajah korban saat melakukan persetubuhan,” ungkap Widiarti.
Tersangka kemudian diamankan Polsek Sapeken, dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2017 atas perubahan UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.