"Tersangka mengakui bahwa dia mengikat kedua tangan korban dan menutup kedua mata dan mulut korban dengan menggunakan sobekan kain warna merah. Selain itu, dia mengakui bahwa kaos oblong yang ditemukan di TKP itu digunakan untuk menutup wajah korban saat melakukan persetubuhan," katanya.
Atas perbuatan cabulnya itu, Y kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
Dugaan Ada Korban Bocah Lainnya, Baca Selengkapnya di Sini!
Baca Juga:Kepala Sekolah Perkosa Siswi Sejak SD hingga SMA, Pernah Dicabuli di Kelas