Pelaku Cabul Ikat Anak TK di Pohon, Mulut Disumpal dan Mata Dibekap Kain

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma pada kejiwaannya..."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Februari 2020 | 07:20 WIB
Pelaku Cabul Ikat Anak TK di Pohon, Mulut Disumpal dan Mata Dibekap Kain
Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak TK di Sumenep, Jawa Timur. (Beritajatim).

SuaraJatim.id - Tak hanya siswi TK berinisial ZJ (6), tersangka FMT alias Y (28), warga Desa Sakala, Pulau/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diduga sudah mengincar korban lain yang seumuran dengan ZJ.

Terkait hal itu, polisi pun masih mendalami apakah benar ada korban lain dari aksi pencabulan yang dilakuan tersangka.

"Kecurigaan warga di sana seperti itu. Pelaku beberapa kali diketahui melakukan perbuatan tidak senonoh pada anak-anak. Saat ini kami di kepolisian masih mendalami kasus itu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (25/02/2020).

Kasus pencabulan ini terkuak saat korban mengadu kepada ibu korban, KNT (32) sambil menjerit-jerit sepulang ke rumahnya. Aksi bejat itu dilakukan tersangka di semak-semak di hutan dekat pemukiman warga.

Baca Juga:Masih Mangkir, Kapolda Jatim Bakal Jemput Paksa Kiai Cabul Jombang

Sadisnya, sebelum menyetubuhi korban, tersangka mengikat tangan korban kemudian menyumpal mulut dan menutup mata korban. Saat pelaku menyetubuhi korban, pelaku menutupkan kaosnya ke muka korban.

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma pada kejiwaannya. Selain itu, korban mengaku sakit pada kemaluannya saat buang air kecil,” kata Widiarti.

Bocah korban pencabulan itu sempat menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada ibunya. Sebelum dicabuli, korban sempat diikat pelaku di sebuah pohon. Aksi pencabulam itu berawal saat korban sedang mencari ayahnya.

Kasus ini baru ditangani polisi setelah ibu korban menceritakan peristiwa yang menimpa buah hatinya kepada kepala desa setempat. Atas laporan itu, akhirnya warga mencuriga Y sebagai pelakunya dan akhirnya ditangkap polisi.

Atas perbuatan cabulnya itu, Y kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Jemput Paksa Kiai Cabul Jombang Gagal, Polisi: Ada yang Sengaja Bikin Keruh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini