Skandal Rudi Sang Kekasih Janda, Emaknya Dipacari dan Anaknya Dicabuli

Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak kandung dari seorang janda yang tak lain adalah kekasihnya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Februari 2020 | 07:00 WIB
Skandal Rudi Sang Kekasih Janda, Emaknya Dipacari dan Anaknya Dicabuli
Ilustrasi. (Suara.com/Yacub)

SuaraJatim.id - Lelaki paruh baya bernama Rudi Nugraha Tanubrata diseret ke pengadilan lantaran telah melakukan perbuatan asusila.

Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak kandung dari seorang janda yang tak lain adalah kekasihnya.

Atas perbuatannya itu, lelaki berusia 51 tahun itu dituntut selama tujuh tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky kepada terdakwa Rudi di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020) kemarin.

Baca Juga:Masih Mangkir, Kapolda Jatim Bakal Jemput Paksa Kiai Cabul Jombang

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya seperti dikutip dari Beritajatim.com.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan).

"Kami beri kesempatan kamu untuk membuat pledoi," kata majelis hakim.

Dalam dakwaan dijelaskan, Rudi melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali terhadap anak dari kekasihnya.

Aksi tersebut dilakukan Rudi pertama kali pada 2016 lalu, saat menginap di Hotel Cozy di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali.

Baca Juga:Jemput Paksa Kiai Cabul Jombang Gagal, Polisi: Ada yang Sengaja Bikin Keruh

Terdakwa melakukan aksi kedua kalinya saat menginap di Hotel Fave di Jalan Rungkut, Surabaya, pada 2017. Aksi pencabulan itu setelah korban dipangku oleh Rudi seusai mandi.

Sementara aksi terakhir dilakukan Rudi di rumahnya pada Juli 2019. Rudi yang tidur seranjang bersama korban dan ibunya, langsung nafsunya memuncak dan lantas mencabuli anak pacarnya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini