SuaraJatim.id - Seorang ibu muda berinisial UF (29) terpaksa harus menyusul suaminya ke penjara setelah tertangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku sudah beroperasi selama 6 bulan, dan UF ditangkap pada (28/01) lalu di depan rumahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 13 gram yang disimpan di dalam dompet wanita tersebut.
"Pelaku berencana mengantarkan sabu-sabu yang sudah dipesan oleh pelanggan. Tapi belum sampai bertransaksi, pelaku sudah kami tangkap," kata Ruruh seperti diberitakan Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga:Aulia Farhan Ditangkap karena Sabu, Ketahui Bahayanya untuk Alat Kelamin
Saat dihadirkan dalam rilis kasus ini, UF mengaku nekat menjual narkoba lantaran diperintahkan suaminya yang mendekam di penjara atas kasus yang sama sejak 2019 lalu.
Dari pengakuannya, UF berdalih ingin meringankan hukuman penjara suaminya, dengan cara membayar pengacara, namun tidak punya cukup uang. Berdalih agar cepat mendapatkan uang, UF nekat menjadi pengedar sabu-sabu.
Bahkan, UF rela menjual sepeda motor matic kesayangannya dengan harga Rp 9,5 juta yang digunakannya sebagai modal untuk membeli barang haram tersebut.
"Uangnya buat bayar pengacara, supaya bisa membela suami saya dalam persidangan, agar hukumannya bisa diringankan," kata UF.
UF juga mengaku memperoleh serbuk putih seberat 13 gram tersebut dari bandar narkoba asal Kabupaten Pasuruan. Sabu itu kemudian dibagi menjadi beberapa bagian dan dibungkus menggunakan plastik klip, lalu diedarkan ke sejumlah pelanggannya yang terbiasa memesan kepadanya.
Baca Juga:Pemasok Sabu ke Pesinetron Anak Langit Aulia Farhan Tertangkap
Sedangkan hasil penjualannya ditabung untuk menyewa pengacara, dan sisanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
"Sejak suami dipenjara, saya menjadi tulang punggung keluarga. Kami juga punya anak satu yang masih berusia 9 tahun," kata dia.
Buntut dari aksi nekatnya itu, UF kini harus menginap di penjara. Tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga meringkus tujuh tersangka lain yang berkaitan dengan kasus narkoba UF.